Anggota KTKI-P mendatangi ‘Lapor Mas Wapres’ yang terletak di kawasan Kebon Sirih, Jakarta, untuk melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sekretariat Negara terkait penerbitan Peraturan Menteri Kesehatan No. 12/2024 dan Keputusan Presiden No. 69/M/2024. Mereka menilai kebijakan tersebut merugikan tenaga kesehatan dan meminta agar aturan itu dicabut.
Nelly Frida Hursepuny dan Rachma Fitriati, dua komisioner KTKI-P, menyoroti pemberhentian massal anggota KTKI oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin tanpa prosedur yang jelas. Mereka juga menuding adanya indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam proses seleksi anggota baru Konsil Kesehatan Indonesia.
Menurut Rachma Fitriati, kebijakan ini tidak hanya merugikan tenaga kesehatan, tetapi juga berpotensi menjadi preseden buruk bagi lembaga non-struktural pemerintah lainnya. Oleh karena itu, PMK 12/2024 dan Kepres 69/M/2024 harus dicabut demi menegakkan keadilan dan menghindari penyalahgunaan kekuasaan.
KTKI-P melaporkan kebijakan Kemenkes dan meminta Wakil Presiden Gibran untuk turun tangan dalam masalah ini.