KSAD: Aturan-aturan tentang Anggota TNI Berbisnis Perlu Diperjelas

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menginginkan kesejahteraan prajuritnya bisa meningkat lewat kenaikan gaji. Ketimbang meributkan masalah usulan RUU TNI menghapus aturan yang melarang tentara untuk berbisnis.

Namun apabila tetap diperbolehkan TNI untuk berbisnis, Maruli juga memiliki saran agar ada aturan yang tegas soal batasan bisnis prajurit.

“Ya kita juga maunya begitu, cuman kan kalau saran saya dibuat batasan aja, dipertegas nih gimana aturan-aturannya supaya kita masih diperbolehkan (tetap berbisnis),” ujar Maruli di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).

Apabila usulan itu ditolak, dirinya pun merasa tidak keberatan. “Ya kalau tidak boleh kami nurut kok tentara ini, undang-undangnya keluar nggak boleh (bisnis) ya udah kalau nggak boleh, kerja lagi, itu aja.”

“Saya cuma saran cuma ya kadang-kadang yang saya bilang itu, dari institusi sendiri kalau berbicara begini takut diserang, makanya kalau temen-temen media tanya saya jawab menurut saya. Kalau misalnya bisa dibikin koridor ya kita kerjakan, kalau memang UU-nya keluar tidak boleh ya nggak usah bisnis, itu saja nggak usah dibikin ramai,” sambungnya.

Dirinya setuju TNI berbisnis asalkan dilakukan di luar jam dinas atau tidak menganggu pekerjaan utamanya sebagai prajurit. Sebab menurutnya banyak anggota TNI yang juga sebagai ojek online (ojol) untuk menambah penghasilan.

“Selama dia tidak mengganggu kerjaan tidak mengganggu orang lain ya kan, ya kenapa harus dilarang-larang hanya untuk nambah-nambah. Ya kan kebutuhan-kebutuhan sekarang kan luar biasa anak sekolah apa segala macam, kami juga nggak mungkin kalau (prajurit) nggak ada apel pagi, ya pasti kita marah,” tegasnya.

(kri)

MEMBACA  Tumi Ditetapkan sebagai Bagasi Resmi Tur PGA dan LPGA