Kronologi Wanita Berani Belanja Menggunakan Uang Palsu Hingga Rp40 Juta di Mall Kemang Jaksel

Sabtu, 5 April 2025 – 07:28 WIB

Jakarta, VIVA – Polisi akhirnya menahan seorang perempuan berusia 41 tahun, yang nekat belanja menggunakan uang palsu di sebuah Mall kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Tersangka sudah ditahan. Penanganan kita dorong ke Polres Metro Jaksel,” ujar Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol S Aba Wahid Key dikutip Sabtu, 5 April 2025.

Wahid mengatakan setelah melakukan pemeriksaan, ternyata polisi menemukan uang senilai Rp40 juta dengan pecahan Rp100 ribu. Akan tetapi, kata dia, uang tersebut semuanya palsu.

Dari badan wanita berusia 41 tahun ini ditemukan sekitar 40 juta uang tunai pecahan 100 ribu dalam tasnya,” kata dia.

Kemudian, Wahid menjelaskan awal mula adanya dugaan tindak pidana pemalsuan uang terjadi di sebuah Mall kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Kata dia, kasir toko di Mall tersebut merasa janggal terhadap uang yang berasal dari perempuan berusia 41 tahun. Kasir langsung menghubungi pihak kepolisian setelah merasakan kejanggalan.

Pada saat menerima uang, kasir menemukan kejanggalan saat mengecek keaslian uang yang dibayar pelaku dan langsung menghubungi keamanan mall,” ungkapnya. Wahid menyebut, perempuan itu diduga melanggar Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP, serta Pasal 26 Ayat (3) Undang-Undang Mata Uang tahun 2011. Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” pungkas dia.

MEMBACA  Tuna seukuran sepeda motor dijual kepada pemilik restoran sushi Tokyo seharga $1.3 juta

Tinggalkan komentar