Kritik dan Penghinaan Jelas Terpisah dalam KUHP Baru: Menkum HAM

Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenkumham) Yusril Ihza Mahendra mengatakan perbedaan antara kritik dan hinaan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah jelas.

Dia mencatat bahwa definisi kritik dan hinaan dalam KUHP baru pada dasarnya konsisten dengan yang ada dalam KUHP lama. Namun, dia menambahkan bahwa interpretasinya akan menjadi lebih jelas melalui yurisprudensi pengadilan yang berkembang setelah undang-undang baru itu berlaku.

"KUHP lama sudah sangat jelas dalam membedakan kritik dan hinaan, dan saya yakin ketentuan baru tidak akan jauh berbeda," kata Mahendra saat berbicara kepada wartawan di gedung Mahkamah Konstitusi pada Rabu.

Dia menjelaskan bahwa kritik mengacu pada penyampaian analisis terhadap suatu masalah, termasuk mengidentifikasi aspek yang dianggap tidak benar dan menawarkan solusi untuk mengatasinya.

Sementara itu, hinaan, menurutnya, melibatkan penggunaan bahasa yang merendahkan atau menghina orang lain.

Mahendra menekankan bahwa dia tidak keberatan dengan kritik dari publik, tetapi mengatakan hinaan tidak dapat diterima karena melanggar norma kesopanan dan kepatutan dalam masyarakat.

Dia juga mendesak masyarakat untuk tidak khawatir tentang pembatasan kebebasan berekspresi, dengan mencatat bahwa ketentuan terkait penghinaan terhadap kepala negara atau lembaga negara dalam KUHP baru merupakan delik aduan.

"Jika seseorang dihina, orang tersebut harus mengajukan aduan secara pribadi. Tidak bisa dilakukan oleh pengikut, pendukung, atau staf," ujarnya.

Dia menambahkan bahwa prinsip yang sama berlaku untuk lembaga negara. Jika sebuah lembaga dihina, lembaga itu sendiri harus secara formal memutuskan untuk mengajukan aduan.

"Misalnya, jika Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dihina, harus ada keputusan institusi terlebih dahulu, seperti melalui rapat paripurna, sebelum mengajukan aduan," jelasnya.

MEMBACA  'Moana 2': Tanggal Rilis dan Waktu di Disney Plus

Pasal 218 KUHP baru mengatur sanksi untuk penghinaan terhadap presiden dan/atau wakil presiden, sedangkan Pasal 240 mengatur tindak pidana terkait penghinaan terhadap lembaga atau badan negara.

Berita terkait: Pemerintah sambut baik judicial review terhadap KUHP baru

Berita terkait: Indonesia tetapkan KUHP baru untuk reformasi sistem peradilan

Penerjemah: Fath, Kenzu
Editor: Primayanti
Hak Cipta © ANTARA 2026