KPU hari ini menggelar rapat pleno untuk menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029. Hal ini dilakukan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu. Komisioner KPU Idham Holik menyatakan bahwa acara penetapan tersebut dijadwalkan berlangsung pada hari Rabu, 24 April 2024 pukul 10 pagi di kantor KPU RI di Jakarta Pusat. Undangan telah dikirim kepada pimpinan partai politik, capres-cawapres, pimpinan lembaga negara, termasuk Presiden Joko Widodo. Meskipun undangan telah dikirim, belum ada konfirmasi kehadiran dari tamu undangan. Kabar lebih lanjut akan diinformasikan kemudian.