KPU Manokwari Memperpanjang Pendaftaran Jika Hanya Ada Satu Paslon Pilkada

Minggu, 14 Juli 2024 – 18:36 WIB

Pilkada 2024. Foto ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

papua.jpnn.com, MANOKWARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari, Papua Barat akan memperpanjang waktu pendaftaran jika hanya ada satu pasangan calon (paslon) yang mendaftar pada pemilihan kepala daerah setempat.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Manokwari Sidarman mengatakan perpanjangan waktu pendaftaran tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Dengan catatan, apabila masih ada partai atau gabungan partai yang memiliki enam kursi atau 20 persen dari total kursi DPRD Kabupaten Manokwari yang belum mengusung paslon,” kata Sidarman di Manokwari, Minggu (14/7).

Berdasarkan tahapan Pilkada 2024, pendaftaran paslon pada tanggal 27-29 Agustus 2024. Jika hingga 29 Agustus pukul 23.59 WIT hanya ada satu paslon yang mendaftar, akan dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran.

Perpanjangan waktu tersebut untuk memberi kesempatan bagi parpol-parpol untuk mengusung paslon pada Pilkada 2024. Namun, jika sampai waktu perpanjangan selesai tidak tetap tidak ada yang mendaftar, berlaku ketentuan kotak kosong.

“Perpanjangan waktu pendaftaran tersebut akan ada petunjuk teknis dari KPU RI. Akan tetapi, sampai saat ini belum ada. Namun, yang jelas ada ketentuan untuk perpanjangan masa pendaftaran,” ujarnya.

Menurut dia, satu paslon atau kotak kosong juga bisa terjadi meskipun saat pendaftaran ada dua paslon yang mendaftar. Misalnya, saat verifikasi ada salah satu calon yang meninggal.

Dia menjelaskan surat suara akan terpampang gambar salah satu paslon dan gambar kotak kosong.

KPU Kabupaten Manokwari, Papua Barat akan memperpanjang waktu pendaftaran jika hanya ada satu paslon yang mendaftar pada Pilkada setempat.

MEMBACA  Tidak Mungkin Ada 80 Ribu Pemilih dalam Satu TPS

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News