Jumat, 27 Desember 2024 – 12:27 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Choirul Umam (tengah) saat memberikan keterangan di Surabaya, beberapa waktu lalu. (ANTARA/ Didik Suhartono)
jatim.jpnn.com, SURABAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mengonfirmasi penetapan kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan berlangsung pada awal Januari 2025.
Komisioner KPU Jatim Choirul Umam menyatakan penetapan tersebut berlaku untuk daerah yang tidak mengajukan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Penetapan akan dilakukan tiga hari setelah diterbitkannya Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK).
\”Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, dokumen e-BRPK dijadwalkan disampaikan kepada KPU pada 3 Januari 2025. Dengan jadwal ini, daerah tanpa sengketa bisa menetapkan pemenangnya mulai 6 Januari 2025,\” ujar Choirul saat dihubungi, Kamis (26/12).
Choirul menambahkan perubahan jadwal itu disesuaikan dengan regulasi terbaru MK yang menetapkan pengiriman BRPK pada Januari 2025, menggantikan jadwal sebelumnya yang direncanakan pada 20 Desember 2024.
“Hingga saat ini, terdapat 16 kabupaten/kota dari total 38 wilayah di Jawa Timur yang telah mengajukan sengketa ke MK, termasuk satu gugatan untuk Pilgub Jatim 2024,” jelasnya.
Beberapa daerah yang mengajukan gugatan ke MK antara lain Magetan, Ponorogo, Kota Malang, Banyuwangi, Gresik, Kota Blitar, Nganjuk, Bangkalan, dan Pamekasan.
Sementara itu, gugatan untuk Pemilihan Gubernur diajukan oleh pasangan calon Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta pada 11 Desember 2024.
Sebanyak 22 kabupaten/kota di Jawa Timur yang tidak mengajukan sengketa dipastikan dapat menetapkan kepala daerah terpilih pada awal Januari 2025. Beberapa di antaranya adalah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Trenggalek, dan Kabupaten Jember.
Awal Januari, KPU Jatim akan menjadwalkan penetapan kepala daerah terpilih untuk Pilkada Serentak 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News