Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI telah menyatakan telah berhasil mengefisiensikan anggaran institusi mereka sebesar 20-40 persen untuk tahun 2025. Efisiensi anggaran ini dilakukan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyampaikan hal ini dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat di Komisi II DPR RI. Menurut Afifuddin, anggaran KPU yang semula sebesar Rp3.062.311.327.000 berhasil diefisiensikan sebesar Rp843.200.000.000 atau sekitar 27,53 persen, sehingga menjadi Rp2.219.111.327.000. Afifuddin juga menjelaskan bahwa program dukungan manajemen dan program penyelenggaraan pemilu mendapatkan efisiensi, sementara belanja operasional pegawai tidak mengalami efisiensi.
Sementara itu, Rahmat Bagja menyampaikan bahwa Bawaslu RI berhasil melakukan efisiensi anggaran sebesar 39,5 persen untuk tahun 2025. Bagja menyebutkan bahwa belanja barang merupakan jenis belanja yang paling banyak diefisienkan, yaitu sebesar 61,2 persen. Anggaran Bawaslu pada tahun tersebut sebesar Rp2.416.945.124.000 dan berhasil diefisiensikan sebesar Rp955.000.000.000, sehingga pagu anggaran hasil efisiensi menjadi Rp1.461.945.124.000.
Selain KPU dan Bawaslu, anggaran Polri juga mengalami pemangkasan sebesar Rp20,5 triliun dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebesar Rp5,4 triliun. Dengan pemangkasan tersebut, anggaran Polri tahun ini menjadi Rp106 triliun.
Efisiensi anggaran yang dilakukan oleh sejumlah institusi ini merupakan upaya untuk memastikan penggunaan anggaran yang lebih efisien dan transparan dalam menjalankan tugas-tugas mereka. Upaya ini sejalan dengan arahan dari pemerintah untuk melakukan efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025.