KPU Berencana Mengadakan 3 Kali Debat Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana untuk menggelar debat bagi calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2024 sebanyak tiga kali. Hal ini diungkapkan oleh Komisioner KPU August Mellaz saat melakukan Uji Publik terhadap Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Kampanye Pilkada 2024, serta Rancangan PKPU tentang Dana Kampanye.

Dalam uji publik bersama perwakilan partai politik dan lembaga pemerintah terkait, KPU akan membahas rancangan PKPU tersebut dengan Komisi II DPR. “Debat kampanye pilkada direncanakan dilaksanakan sebanyak tiga kali,” kata Mellaz dalam acara tersebut di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Jumat (2/8/2024).

KPU lebih menyarankan agar debat dilakukan di wilayah tempat pasangan calon bersaing. Contohnya, untuk Pilgub DKI Jakarta, debat dapat diselenggarakan di wilayah DKI Jakarta.

“Debat sebaiknya dilakukan di provinsi atau kabupaten kota masing-masing,” lanjutnya.

Namun jika ada kendala, debat juga dapat dilakukan di luar daerah pasangan calon. Namun hal tersebut harus dikomunikasikan dengan KPU setempat.

“Jika terdapat masalah seperti infrastruktur atau kebutuhan lain yang tidak seragam, ada hambatan-hambatan di daerah,” katanya.

“Namun yang terpenting adalah debat publik atau terbuka antarpasangan calon sebaiknya diadakan di setiap provinsi atau kabupaten kota tempat pilkada berlangsung,” tambahnya.

Mellaz menjelaskan bahwa kampanye Pilkada Serentak akan berlangsung mulai 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Sementara masa tenang akan berlangsung dari 24 hingga 26 November 2024.

(rca)

MEMBACA  Siapa yang Menentukan Pemenang Akhir dalam Debat Pilpres?