KPPU akan bekerjasama dengan semua pihak untuk mengawasi persaingan bisnis

Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa menyatakan bahwa komisinya akan bekerjasama dengan semua pihak terkait dalam mengawasi persaingan usaha di sektor ekonomi digital.

“Kami akan bekerjasama, bersinergi dengan semua pemangku kepentingan terkait, (melalui) kolaborasi penta helix. Akademisi, bisnis, pemerintah, masyarakat sipil, dan termasuk media,” ujarnya di sini pada Kamis.

Asa menyampaikan pernyataan tersebut kepada pers setelah dirinya dan delapan anggota KPPU dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis.

Asa menjelaskan bahwa secara institusional, KPPU akan bekerjasama dengan kementerian dan lembaga lainnya, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Kementerian Perdagangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan lain-lain, dalam mengawasi ekonomi digital.

Ketua KPPU ini juga menyatakan bahwa komisinya mendukung pembentukan Undang-Undang tentang Pasar Digital. Ia menekankan bahwa setiap regulasi harus dirancang untuk jangka panjang dengan mengantisipasi semua kemungkinan yang dapat terjadi hingga 25 tahun ke depan.

“Dengan menciptakan Undang-Undang tentang Pasar Digital, kita dapat mengantisipasi apa yang akan terjadi dalam 5, 10, 25 tahun,” ujarnya.

Lebih lanjut, ketua KPPU menegaskan bahwa dalam mewujudkan persaingan usaha yang sehat, semua pelaku usaha harus menyadari efisiensi dan berpartisipasi dalam mewujudkan persaingan yang sehat, termasuk di pasar digital.

Ia menegaskan bahwa sejauh ini, KPPU telah melakukan pengawasan di sektor ekonomi digital, misalnya pengawasan terhadap pinjaman online dengan suku bunga yang tidak wajar, serta kegiatan perdagangan di e-commerce.

“Pada intinya, kami akan melindungi kepentingan nasional, mengawasi persaingan usaha dengan baik. Aspek harga harus diawasi, (termasuk) penggabungan dan akuisisi harus diawasi untuk memastikan mereka dilaporkan ke KPPU karena denda-dendanya besar (jika tidak dilaporkan),” ujarnya.

MEMBACA  Siapa yang Menghentikan Penyelidikan Kematian Afif Maulana? Pernyataan Kombes Dwi.

Ia mengimbau para pelaku usaha untuk berkompetisi secara sehat dan tidak melakukan monopoli di sektor masing-masing.

Berita terkait: KPPU masih menyelidiki dugaan kartel feri Batam-Singapura

Berita terkait: Iklim usaha yang kondusif kunci dalam mempromosikan UMKM: Menteri

Penerjemah: Rangga P, Yashinta D, Raka A
Editor: Azis Kurmala
Hak Cipta © ANTARA 2024