KPK Ungkap Kolusi Antar Tersangka Korupsi dalam Proyek Jalan di Sumut

Sabtu, 28 Juni 2025 – 19:52 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa pemenang lelang proyek pembangunan jalan di Sipiongot, Sumatera Utara (Sumut) sudah diatur dari awal.

Baca Juga:
KPK: Ada 5 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan tersangka TOP bersama tersangka KIR dan RES melakukan survei lokasi proyek jalan di Sipiongot.

Tersangka TOP adalah Kepala Dinas PUPR Sumut, KIR sebagai Direktur Utama PT DNG, dan RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Baca Juga:
6 Orang Diamankan Dalam OTT KPK di Mandailing Natal Sumut Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan

"Saat survei, seharusnya pihak swasta tidak sendirian. Tapi KIR sudah diikutkan oleh TOP sebagai Kadis PUPR Sumut," kata Asep di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).

Wakil Ketua KPK Alex Marwata dan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di KPK

Baca Juga:
KPK Lakukan OTT di Medan Hari Ini

Setelah survei, TOP memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai penyedia tanpa lelang. Proyeknya adalah pembangunan Jalan Sipiongot-Labuhan Selatan dan Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp157,8 miliar.

KIR lalu dihubungi RES yang memberitahu bahwa lelang akan tayang Juni 2025 dan diminta memasukkan penawaran. Pada 23-26 Juni, KIR menyuruh stafnya berkoordinasi dengan RES untuk persiapan teknis e-catalog.

"Jadi, semuanya udah disiapin. Dari awal PT DNG emang ditunjuk jadi pemenang," ujar Asep.

KIR, RES, dan staf UPTD mengatur e-catalog agar PT DNG menang. Untuk proyek lain, lelang ditunda seminggu agar tidak mencurigakan.

"Mereka ngatur waktunya biar nggak berdekatan sama kemenangan PT DNG. Syarat-syarat juga diatur," jelasnya.

MEMBACA  PBB menyebut larangan Israel terhadap pemimpin tertingginya sebagai pernyataan politik dalam konflik yang berkepanjangan.

Dalam pengaturan ini, KIR dan RAY (anak KIR) memberikan uang ke RES via transfer. TOP juga diduga menerima uang dari KIR dan RAY melalui perantara.

"Ini kayak uang muka, perhitungannya sekitar 4-5% dari nilai proyek buat kepala dinas (TOP)," katanya.

Tersangka KIR dan RAY didakwa melanggar UU Korupsi. Sementara TOP dan RES didakwa melanggar pasal-pasal terkait gratifikasi.

Halaman Selanjutnya
"Jadi, semuanya udah disiapin. Dari awal emang PT DNG yang ditunjuk jadi pemenang," ujarnya.