KPK Tetapkan Status Hukum Wamenaker Noel, Segera Diumumkan

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, berbicara di Gedung Merah Putih KPK pada hari Jumat, 22 Agustus 2025.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menetapkan status hukum para pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan kemarin. Penetapan ini dilakukan setelah proses ekspose selesai.

“Untuk kegiatan OTT yang kemarin dilakukan KPK, pada malam tadi sudah diadakan ekspose dan sudah kami tetapkan status hukum untuk para pihak yang diamankan,” ujar Budi Prasetyo.

Budi menjelaskan, langkah ini diambil untuk memenuhi aturan lembaga antirasuah yang mewajibkan penetapan status hukum terhitung dalam waktu 1×24 jam setelah operasi.

MEMBACA  Program Makanan Bergizi Tambah 373.531 Penerima Manfaat dalam Seminggu