KPK Tetapkan dan Tahan Ketua serta Wakil Ketua PN Depok sebagai Tersangka Korupsi

loading…

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta dan Wakilnya Bambang Setyawan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Foto/SindoNews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA) serta wakilnya Bambang Setyawan (BBG) sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat korupsi dalam pengurusan sengketa lahan di PN Depok.

Penetapan ini dilakukan setelah keduanya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis malam, 5 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK juga menangkap lima orang lain yaitu: Yohansyah Maruanaya (juru sita PN Depok), Trisnado Yulrisman (Direktur Utama PT. Karabha Digdaya), Berliana Tri Kusuma (Head Corporate Legal PT KD), serta ADN dan GUN yang merupakan pegawai PT. KD.

Setelah pemeriksaan dan dirasa ada cukup bukti, KPK kemudian menetapkan lima individu tersebut sebagai tersangka.

Baca juga: OTT KPK Terhadap Hakim PN Depok Terkait Kasus Dugaan Suap Sengketa Lahan

“KPK telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima tersangka, yaitu: EKA, BBG, YOH, TRI, dan BER,” jelas Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers pada Jumat (6/2/2026) malam.

MEMBACA  Apa Itu Chavismo – dan Akankah Ia Mati Setelah Penangkapan Maduro oleh AS? | Berita Ketegangan AS-Venezuela

Tinggalkan komentar