KPK Tetapkan ASN Kementan sebagai Tersangka Korupsi Pengolahan Karet

Rabu, 22 Oktober 2025 – 03:04 WIB

Jakarta, VIVA – KPK menetapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Pertanian bernama Yudi Wahyudin (YW) sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus korupsi pengadaan fasilitas pengolahan karet di lingkungan Kementan pada tahun anggaran 2021 sampai 2023.

“Sudah ditetapkan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/10).

Namun, Budi mengatakan KPK belum bisa memberikan informasi lebih lanjut soal jumlah tersangka dalam kasus ini. Apakah hanya Yudi Wahyudin atau ada orang lain juga.

“Untuk siapa saja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, nanti akan kami update,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 29 November 2024, KPK mengumumkan telah memulai penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan fasilitas pengolahan karet di Kementan tahun 2021-2023. Modus yang diduga adalah penggelembungan harga.

Pada 2 Desember 2024, KPK menyatakan telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. KPK juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri bagi delapan orang terkait kasus ini.

Kedelapan orang tersebut adalah pihak swasta berinisial DS dan RIS, seorang pensiunan berinisial DJ, dan enam ASN berinisial YW, SUP, ANA, AJH, dan MT.

Sementara itu, KPK juga sedang mendalami keterkaitan kasus ini dengan kasus dugaan pencucian uang yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

MEMBACA  Telkomsel Pulihkan 90 Persen Jaringan di Aceh,Hadir Mendampingi Masyarakat Bangkit dari Masa Sulit