loading…
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut ada niat jahat dalam pembagian kuota haji. Foto/SindoNews
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan ada niat jahat dalam pembagian kuota haji tambahan yang menjadi 50:50. KPK menilai pembagian kuota haji itu tidak dilakukan dengan begitu saja.
“Setelah kita telusuri, ada niat jahatnya. Jadi, pembagian ini nggak cuma dilakukan begitu aja,” ungkap Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Selasa (9/9/2025).
Asep menjelaskan kalo kebijakan membagi kuota haji tambahan jadi 50% buat haji reguler dan 50% haji khusus itu karena ada komunikasi antara para pihak sebelumnya. Hal inilah yang dianggap sebagai niat jahat. “Pembagian jadi 50%, 50% atau 10 ribu, 10 ribu, itu karena emang udah dari awal ada komunikasi antara para pihak,” ujarnya.
Baca juga: 8 Jam Diperiksa KPK, Ustaz Khalid Basalamah: Posisi Kami Ini Korban PT Muhibah
Komunikasi itu dilakukan oleh pihak asosiasi travel penyelenggara haji sama oknum di Kementerian Agama (Kemenag). Pembagian kuota haji tambahan ini menurutnya menyimpang dari aturan hukum yang berlaku.
“Yaitu pihak asosiasi sama oknum di Kementerian Agama, sehingga hasilnya dibuatlah persentasenya jadi 50 persen, 50 persen yang menyimpang dari Undang-Undang,” tambahnya.
Sebagai informasi, KPK meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama 2023-2024 ke penyidikan. Sebelumnya, dugaan korupsi ini masih dalam tahap penyelidikan.