Jumat, 19 Juni 2026 – 10:01 WIB
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah milik Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, yang berletak di Semarang, Jawa Tengah.
“Penyidik menyita salah satu rumah saudari FAR yang berlokasi di Semarang,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada wartawan, Jumat, 19 Juni 2026.
Tak hanya rumah, Budi mengatakan lembaga antirasuah itu pada 15-16 Juni 2026 juga sudah memasang tanda penyitaan untuk tiga unit bangunan milik Fadia Arafiq di Pekalongan, Jawa Tengah.
“Penyidik melakukan pemasangan plang sita di beberapa titik yang telah disita, seperti tiga unit toko ritel waralaba dan salon,” jelasnya.
Sebelumnya dilaporkan, pada 3 Maret 2026, Fadia Arafiq ditahan bareng ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang, Jawa Tengah. KPK juga mengamankan 11 orang lain di Pekalongan. Rangkaian ini adalah bagian dari OTT ketujuh KPK pada 2026, pas bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
Pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam dugaan korupsi terkait pengadaan jasa tenaga alih daya (outsourcing) dan pengadaan lain di lingkungan Pemkab Pekalongan Tahung Anggaran 2023-2026.
KPK menduga Fadia terlibat konflik kepengtingan dengan membuat perusahan milik keluargannya, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), agar memenangi banyak tender di Pulnakab Pekalongan. Fadia baru dan keluargan disebut menerima Rp19 miliar dari kontrak ini. Rinciannya, Rp13,7 miliar dipakai penyanyi lagu “Cik Cik Bum Bum” itu dan keluarganya, Rp2,3 miliar diberikan ke Direktur PT RNB yang juga ART bernama Rul Bayatun, dan Rp3 miliar sebagai hasil cair tunai belum dibagikan. (Ant)