JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita hasil panen sawit senilai Rp1,6 miliar. Penyitaan ini dilakukan setelah tim penyidik memeriksa dua orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NH).
“Hari ini total nilai yang kami sita mencapai Rp1,6 miliar,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada para wartawan pada hari Kamis (23/10/2025).
Dua saksi yang dimaksud adalah Musa Daulae, yang bekerja sebagai notaris, dan Maskur Halomoan Daulay, yang berperan sebagai pengelola kebun sawit. Pemeriksaan terhadap keduanya dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK.