KPK Siap ‘Memantau’ Program Makan Siang Gratis

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapan mereka untuk memberikan rekomendasi dalam pelaksanaan program makan siang gratis Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

Rekomendasi tersebut bertujuan untuk menutup celah terjadinya korupsi saat program tersebut dilaksanakan. KPK mengklaim memiliki peran dalam memantau setiap pelaksanaan program oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam peringatan Hari Antikorupsi se-Dunia 2023 mengatakan, “Termasuk segala kebijakan itu tetap menjadi bagian yang kita lakukan telaah.” Nawawi menambahkan bahwa penelaahan diperlukan untuk mengidentifikasi potensi kekurangan dalam program tersebut. KPK kemudian dapat memberikan rekomendasi guna perbaikan.

Program ini telah mulai dibahas dalam persiapan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025. Sejumlah menteri di pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mengakui pembahasan tersebut dalam Rapat Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta pada Senin 26 Februari 2024.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat melakukan simulasi makan siang gratis di SMPN 2 Curug mengungkapkan bahwa sekitar 70,5 juta orang berpotensi menjadi penerima makan siang dan susu gratis. Jumlah tersebut terdiri dari 22,3 juta anak balita, 7,7 juta anak TK, 28 juta anak SD, dan 12,5 juta anak SMP hingga Madrasah. Alokasi anggaran akan disesuaikan dengan jumlah penerima, dengan setiap anak diperkirakan mendapatkan jatah makan siang gratis sebesar Rp15 ribu, tanpa susu.

MEMBACA  Penghargaan sebagai Dorongan Meningkatkan Partisipasi Program Jamsostek di Jawa Barat