loading…
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kanan) memberikan keterangan pers soal OTT yang dilakukan di Banten. Foto/Nur Khabibi
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan dua orang yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Banten kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal ini dijelaskan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Menurut dia, ini merupakan bentuk kerjasama dalam penanganan kasus korupsi antara KPK dan Kejagung. “Kami sudah melakukan penyerahan, baik orang maupun barang bukti yang kami amankan dalam operasi tertangkap tangan,” ujar Asep kepada para wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (19/12/2025) dini hari.
Asep menjelaskan, penyerahan ini dilakukan karena Kejagung sudah lebih dulu menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka. “Kami koordinasikan dengan rekan-rekan di Kejaksaan Agung dan ternyata mereka memang sudah jadi tersangka dan sudah ada surat perintah penyidikan. Untuk proses selanjutnya, penyidikan akan dilanjutkan di Kejaksaan Agung.”
Baca Juga: KPK Periksa Intensif Oknum Jaksa Kejati Banten Terjaring OTT
Dalam kesempatan sama, Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjamintel) Sarjono Turin membenarkan adanya penyerahan kedua orang tersebut. “Menyangkut informasi adanya dugaan tersebut, maka dari kerjasama ini, penyerahan dua terduga ini akan kami tindak lanjuti besok di Kejaksaan Agung, di Gedung Bundar,” kata Sarjono.
Ia belum mengungkapkan identitas dari pihak yang diserahkan. Tapi, salah satunya diketahui adalah seorang jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. “Salah satunya (adalah) jaksa,” ucapnya.
Diketahui, dalam OTT tersebut KPK menangkap 9 orang di wilayah Banten dan Jakarta. Dalam operasi yang berlangsung sejak Rabu (17/12/2025) itu, KPK juga menyita uang sebesar Rp900 juta.
(zik)