WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah memiliki informasi dan bukti terkait dugaan aliran dana dalam kasus korupsi kuota haji 2023–2024 yang mengarah ke Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin.
Bukti-bukti ini akan terus diselidiki lebih lanjut oleh penyidik melalui pemeriksaan saksi dan dokumen-dokumen pendukung.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa keterangan dan bukti yang ada akan dikonfirmasi ke sejumlah saksi lain untuk memastikan kebenaran atas dugaan tersebut.
“Penyelidikan akan mendalami alur, tujuan, serta mekanisme dugaan aliran uang ini lewat pemeriksaan saksi, dokumen, hingga barang bukti elektronik,” jelas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Baca juga: KPK Bongkar Duduk Perkara Kasus Korupsi Haji 2023–2024, ini Peran Yaqut dan Alex
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Aizzudin sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag itu.
“Ada dugaan aliran dana ke yang bersangkutan. Kami akan pelajari maksud dan tujuanya, serta bagaiman proses aliran uangnya terjadi,” tambah Budi di Gedung ACLC KPK, Selasa (13/1/2026).
KPK juga menyelidiki peran pihak-pihak yang diduga menjadi perantara antara biro perjalanan haji dengan oknum di Kementerian Agama.
Di sisi lain, Aizzudin membantah telah menerima aliran uang terkait kasus ini. Ia menegaskan PBNU tidak terlibat.
Baca juga: KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka, Dugaan Korupsi Kuota Haji Mengemuka
“Tidak, tidak sama sekali,” kata Aizzudin singkat usai diperiksa.
Ia berharap kasus ini tidak menyeret pengurus PBNU dan dapat menjadi bahan evaluasi untuk semua pihak.