Kamis, 20 November 2025 – 08:30 WIB
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana untuk membentuk Kedeputian Intelijen di dalam struktur organisasi dan tata kerjanya (OTK).
Rencana ini diungkapkan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto.
"Sudah kami sampaikan dalam arah kebijakan bahwa harus ada satu bagian, satu kedeputian, yang nanti akan kami sesuaikan OTK-nya menjadi Kedeputian Intelijen," kata Setyo, dikutip dari ANTARA.
Setyo menjelaskan, Kedeputian Intelijen di KPK akan melengkapi struktur organisasi lembaga antirasuah ini, seperti halnya aparat penegak hukum lainnya dan pihak swasta.
Selain itu, Kedeputian Intelijen dibutuhkan oleh KPK karena mempertimbangkan adanya komunitas intelijen di Indonesia.
"Intelijen di KPK diperlukan karena, selain komunitas, ia juga bisa dikatakan sebagai mata dan telinga bagi pimpinan," ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut Setyo, Kedeputian Intelijen tetap dapat mendukung tugas-tugas pemberantasan korupsi.
Setyo mengisyaratkan bahwa pembentukan Kedeputian Intelijen ini akan dibantu oleh Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa.
"Mudah-mudahan nanti yang dilakukan oleh Pak Sekjen bisa berhasil untuk perubahan nomenklatur saja. Nanti masalah tugas, job desk-nya, dan lain-lain akan disesuaikan dengan nomenklatur yang ada," jelasnya.
Berdasarkan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK), saat ini struktur KPK terdiri dari lima kedeputian. Kelima kedeputian itu adalah Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Kedeputian Pencegahan dan Monitoring, Kedeputian Penindakan dan Eksekusi, Kedeputian Koordinasi dan Supervisi, serta Kedeputian Informasi dan Data.