Kortas Tipidkor Polri telah ungkap kasus korupsi dan pencucian uang yang diduga melibatkan pembiayaan fiktif oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Praktik ini diduga telah menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Kortas Tipidkor, Brigjen Totok Suharyanto, menyebutkan bahwa pembiayaan dari LPEI itu diberikan kepada PT Duta Sarana Technology (DST) dan PT Maxima Inti Finance (MIF) pada tahun 2012 sampai 2016.
Kasus ini diduga terkait dengan pemberian fasilitas pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar.