KPK Menyita Kantor Partai Nasdem

Kamis, 2 Mei 2024 – 16:36 WIB

Jakarta – Kantor DPC Partai Nasdem yang berlokasi di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, akhirnya disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Upaya penegakan hukum tersebut terkait dengan proses penyidikan terhadap tersangka Bupati Labuhan Batu Erik Adrata Aritonga.
“Penyitaan dilakukan bersamaan dengan pemasangan plang sita di lokasi tersebut. Berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki Tim Penyidik, aset ini diduga dimiliki oleh tersangka EAR dan digunakan untuk kepentingan salah satu partai politik,” ungkap Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada media, Kamis, 2 Mei 2024.

Ali juga menjelaskan bahwa tanah dan bangunan kantor DPC Nasdem yang disita memiliki luas 304,9 M2 dan terletak di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara. Penyitaan dilakukan karena penyidik menduga kantor tersebut dibiayai dengan uang hasil korupsi.

KPK sebelumnya telah menetapkan Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Labuhan Batu, Sumatera Utara. Erik, selaku Bupati, diduga terlibat secara aktif dalam berbagai proyek pengadaan di beberapa SKPD di Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu.

MEMBACA  Musuh Terburuk Partai Buruh Inggris Mungkin adalah Diri Sendiri