Selasa, 25 Maret 2025 – 09:52 WIB
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Lembaga antirasuah juga baru mengungkap alasan berkurangnya nilai kerugian negara kasus tersebut.
Baca Juga :
Adik Eks Jubir KPK Febri Diansyah Minta KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Karena Ikut Rapat Kasus Hasto
KPK menyebut berkurangnya kerugian negara karena ada perbedaan nilai dolar Amerika Serikat saat ini. KPK mengatakan, sebelumnya kerugian negara akibat pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada PT Petro Energy mencapai 60 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp988,5 miliar. Tapi, jumlah ini kemudian menyusut jadi Rp846,9 miliar.
“Nilai kerugian negara awal sebesar 60 juta dolar Amerika Serikat itu masih estimasi. Kalau yang terakhir itu sudah berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara (PKN) resmi oleh auditor dan ada juga perbedaan nilai tukar dolar,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa 25 Maret 2025.
Baca Juga :
Sambangi KPK, Gubernur Pramono Ungkap Diingatkan Soal Kasus Korupsi di Lingkungan Pemprov Jakarta
Pada perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Penetapan tersangka diumumkan KPK pada Senin 3 Maret 2025.
Lima orang tersangka tersebut yakni Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan, serta debitur dari PT Petro Energy yaitu Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta.
Baca Juga :
Dua Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Truk Basarnas Divonis 4 dan 6 Tahun Penjara
diduga telah terjadi benturan kepentingan atau konflik kepentingan dalam memuluskan proses pemberian kredit. LPEI diduga memberikan fasilitas kredit kepada PT Petro Energy meski perusahaan itu tak layak.
Selain itu ada dugaan pemalsuan dokumen pembelian maupun invoice oleh PT Petro Energy dan dilakukan window dressing atau upaya pengondisian terhadap laporan keuangan perusahaan tersebut. Fasilitas kredit yang digunakan juga dianggap tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Padahal, sudah ada perjanjian yang ditandatangani. Meski begitu, KPK baru menahan sebagian tersangka kasus ini lantaran masih harus melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.
Kejaksaan Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Vaksin
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo mengatakan pihaknya tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan vaksin oleh PT. Bio Farma (Persero).
VIVA.co.id
25 Maret 2025