Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indonesia Nurul Ghufron telah menjelaskan mengapa Kaesang Pangarep, yang “menumpang” di pesawat jet pribadi ke Amerika Serikat, tidak dapat dikatakan menerima suap.
“Pertama, ‘menumpang’ adalah layanan, bukan barang fisik. Masalahnya adalah bahwa hal itu disebut sebagai suap. Pasal 12 Undang-Undang No. 20 tahun 2001 mendefinisikan suap sebagai memberikan barang atau layanan kepada pejabat negara,” ujar Ghufron di Gedung Pusat Pendidikan Anti-Korupsi KPK di Jakarta pada Selasa.
“Apakah Kaesang adalah pejabat negara? Jelas tidak. Baik secara formal maupun personal,” katanya.
Isu kedua mengenai Kaesang sebagai anggota keluarga penjabat negara, yaitu sebagai putra Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, dan adik dari mantan walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden negara.
Ghufron mencatat bahwa menerima suap melalui perwakilan adalah hal yang umum. Namun, dalam kasus ini, Kaesang menerima layanan personal yang tidak dapat dialihkan ke individu lain.
“Menumpang adalah layanan langsung yang dinikmati penerima dan tidak dimaksudkan untuk pejabat negara, anggota keluarga mereka, atau rekan-rekan,” tegasnya.
“Penting untuk memahami bahwa layanan tersebut untuk keuntungan individu, bukan untuk keuntungan pejabat negara,” tambahnya.
Ghufron juga menekankan bahwa, secara hukum, hubungan keluarga antara Kaesang dan anggota keluarganya yang merupakan pejabat negara telah terputus karena dia adalah dewasa dengan kartu keluarga tersendiri.
“Hubungan keluarga berakhir ketika mereka menjadi dewasa,” katanya.
Kasusnya berbeda dengan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo dan putranya Mario Dandy.
“Sebagai contoh, Rafael Alun. Mengapa Mario masih terkait dengan kekayaan ayahnya? Karena dia masih di bawah umur. Hartanya diasumsikan milik orang tuanya. Hal ini tidak berlaku untuk orang dewasa yang memiliki kartu keluarga sendiri. Harta mereka adalah milik mereka sendiri, bukan milik orang tuanya,” jelasnya.
Sebagai putra bungsu presiden saat itu, Kaesang menghadapi sorotan publik yang signifikan di media sosial setelah menggunakan pesawat jet pribadi untuk melakukan perjalanan ke AS bersama istrinya, Erina Gudono, selama periode protes luas terhadap usaha DPR untuk mengubah undang-undang pemilihan kepala daerah pada bulan Agustus tahun ini.
Protes tersebut menyebabkan Kaesang mundur dari pemilihan gubernur.
Netizen, terutama di platform media sosial seperti X, membahas kemungkinan suap setelah melihat postingan Gudono tentang interior pesawat jet pribadi dan perjalanan mewahnya di akun Instagramnya.
Sebelum perjalanan ke AS, ia mengumumkan bahwa dia telah menerima beasiswa untuk belajar kebijakan sosial di Universitas Pennsylvania.
Namun, beberapa orang Indonesia mengirimkan surat ke universitas tersebut, mempertanyakan keabsahan beasiswa yang diberikan mengingat latar belakangnya yang berkecukupan.
Akibatnya, Kaesang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubaidilah Badrun.
Dalam tekanan publik, pada 17 September, Kaesang “sukarela” mendatangi lembaga antirasuah tersebut untuk menjelaskan penggunaannya atas pesawat jet pribadi dan menanggapi tuduhan suap.
“Saya menjelaskan bahwa dalam perjalanan saya pada 18 Agustus (2024) ke Amerika Serikat, saya menumpang pesawat teman,” ujar Kaesang, yang juga merupakan ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Namun, dia menolak untuk memberikan rincian lebih lanjut tentang perjalanan tersebut, meminta agar pertanyaan tentang hal itu diarahkan kepada KPK.
“Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi langsung KPK,” ujar Kaesang, yang juga pemilik bersama klub sepakbola Persis Solo. Free Fire, yang dikembangkan oleh perusahaan gim online Singapura Garena, adalah salah satu sponsor klub tersebut.
Berita terkait: Penggunaan pesawat jet pribadi Kaesang menyoroti kebutuhan transparansi
Berita terkait: KPK menyelesaikan tinjauan klarifikasi Kaesang mengenai penggunaan pesawat jet pribadi
Penerjemah: Fianda Sjofjan Rassat, Aditya Eko Sigit Wicaksono
Editor: Rahmad Nasution
Hak Cipta © ANTARA 2024