Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024. Penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan penyidikan pada tanggal 6 Agustus 2024.
Jubir KPK Tessa Mahardhika menyatakan bahwa penyidikan tersebut terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024. Tessa mengkonfirmasi bahwa dua orang tersangka tersebut merupakan penyelenggara negara di Pemerintah Kabupaten Situbondo, yakni KS dan EP.
Identitas kedua tersangka tersebut belum diungkap oleh Tessa, namun berdasarkan informasi yang diterima, kedua tersangka tersebut adalah Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Situbondo Eko Prionggo. Tessa menegaskan bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan diumumkan saat penyidikan perkara tersebut dianggap sudah cukup.
KPK menetapkan dua orang tersangka korupsi terkait dana PEN, salah satunya adalah Bupati Situbondo.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News