KPK Menelusuri Rumah Keluarga Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba di Ternate

Selasa, 1 Oktober 2024 – 18:28 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di rumah keluarga mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba alias AGK yang berlokasi di Ternate. Penggeledahan dilakukan pada Senin 30 September 2024 kemarin.

Baca Juga :

10 Calon Dewas KPK Disetor ke Presiden, Ada Mertua Kiky Saputri-Benny Mamoto

“Tanggal 30 September 2024 telah dilakukan kegiatan penggeledahan pada 1 (satu) unit rumah yang berlokasi di Ternate,\” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 1 Oktober 2024.

Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) di PN Ternate

Baca Juga :

Pansel Setor 10 Nama Capim KPK ke Presiden Jokowi, Tak Ada Pahala Nainggolan-Johan Budi

Tessa menjelaskan bahwa penggeledahan itu dilakukan terkait dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidik pun berhasil menemukan sejumlah barang bukti saat penggeledahan itu.

\”Pada penggeledahan tersebut, ditemukan BB dokumen, uang tunai dan barang bukti elektronik lainnya yang diduga ada kaitannya dengan hasil tindak pidana tersebut,\” ucap Tessa.

Baca Juga :

Resmi Dilantik, KPK Ungkap Anggota DPR RI Periode 2024-2029 Sudah Lapor LHKPN

KPK sebelumnya telah menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. 

Dari kasus itu, KPK menjerat AGK sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, AGK telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Ternate sejak Rabu 22 Mei 2024.

AGK didakwa menerima suap senilai Rp 5 miliar dan 60 ribu dolar AS, disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp 99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.

MEMBACA  Kritik Terhadap Usulan Pemakzulan Presiden Dianggap Kurang Berbobot

Terkait kasus itu, 4 orang pihak pemberi suap kepada AGK telah terlebih dahulu menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Ternate pada Rabu 6 Maret 2024.

Keempatnya yakni, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk Stevi Thomas (ST), Kristian Wuisan (KW) selaku swasta, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, dan Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut. 

Dalam pengembangan perkara yang menjerat AGK, KPK kembali menetapkan 2 orang tersangka baru. 

KPK merilis kasus tangkap tangan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba

Berdasarkan informasi, kedua tersangka itu yakni mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut, Imran Jakub. 

Muhaimin Syarif telah dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Rumah Syarif yang berada di wilayah Pagedangan, Tangerang juga sudah digeledah tim penyidik pada Kamis 4 Januari 2024.

Halaman Selanjutnya

Terkait kasus itu, 4 orang pihak pemberi suap kepada AGK telah terlebih dahulu menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Ternate pada Rabu 6 Maret 2024.

Tinggalkan komentar