Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha di PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) dari tahun 2022 hingga 2024. Sebanyak lima orang telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1223 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap lima orang Warga Negara Indonesia, yaitu JH, IN, AN, AS, dan MIA. Larangan tersebut diberlakukan selama enam bulan untuk memudahkan penyidikan.
Pada tanggal 24 September 2024, KPK memulai penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut dan menetapkan lima orang sebagai tersangka. Identitas tersangka dan rincian kasus tidak diungkapkan oleh KPK.
Izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024.
Proses penyidikan terus berlangsung, namun KPK belum dapat mengungkap nama dan jabatan tersangka saat ini.