Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus suap Harun Masiku. Penahanan tersebut dilakukan hari ini.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta keterangan dari lebih dari 50 saksi dan beberapa ahli terkait kasus ini. “Sampai dengan saat ini telah dilakukan permintaan keterangan sebanyak 53 saksi dan 6 orang ahli,” kata Setyo saat konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/2/2025).
Selain itu, sejumlah penggeledahan juga dilakukan dalam proses penyidikan kasus ini. “Kegiatan upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa lokasi dan penyitaan dokumen, barang bukti elektronik, dan barang-barang lainnya,” ujarnya.
Hasto Kristiyanto selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur. “Terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” kata Setyo.
(cip)