KPK Memanggil Pimpinan BI untuk Diperiksa Terkait Skandal CSR Bank Indonesia

KPK mengagendakan pemanggilan Deputi Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia, Irwan, terkait dugaan korupsi penyelewengan dana CSR di BI. Irwan dipanggil sebagai saksi dalam kasus tersebut. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada hari Kamis, 22 Mei 2025.

KPK belum merinci materi yang akan dikonfirmasi kepada Irwan. Belum ada informasi apakah Irwan akan hadir atau tidak dalam pemanggilan tersebut. KPK juga akan segera mengumumkan tersangka dalam waktu dekat terkait kasus ini.

Dalam penanganan kasus ini, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. KPK telah memeriksa Anggota DPR RI, Satori, dan anggota DPR RI Komisi XI, Heri Gunawan, sebagai saksi terkait kasus korupsi di Bank Indonesia. Keterlibatan kedua anggota DPR tersebut dalam hubungan dengan yayasan penerima dana CSR BI sedang diselidiki lebih lanjut oleh KPK.

KPK juga tengah menyelidiki dua lembaga lain yang diduga terlibat dalam penyelewengan dana CSR, yaitu Bank Indonesia dan OJK. KPK juga akan mencari tahu siapa pembuat kebijakan CSR, meskipun BI bukan bank yang memperoleh keuntungan. Mekanisme penyaluran dana CSR melalui yayasan menjadi fokus penyelidikan KPK.

KPK akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini, termasuk hubungan antara yayasan penerima dana CSR dan perseorangan. Hal ini menjadi bagian penting dalam kasus penyelewengan dana CSR di Bank Indonesia.

Selain itu, penyaluran dana CSR BI juga melalui yayasan sebagai mekanisme yang harus diikuti. KPK juga akan mencari tahu afiliasi yayasan dengan penerima dana CSR dan bagaimana proses penyalurannya dilakukan. KPK akan terus mengungkap fakta-fakta terkait kasus korupsi ini untuk memastikan keadilan terwujud.

KPK akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus penyelewengan dana CSR di Bank Indonesia. Mereka akan meneliti lebih dalam mekanisme penyaluran dana CSR melalui yayasan dan hubungan antara yayasan penerima dana CSR dengan perseorangan. KPK juga akan mencari tahu afiliasi yayasan dengan penerima dana CSR dan proses penyalurannya. Penyelidikan ini dilakukan untuk memastikan keadilan dan menegakkan hukum dengan adil.

MEMBACA  Anji dan Wina Natalia Menolak Mengungkap Alasan Perceraian Mereka ke Publik demi Melindungi Perasaan Anak-anaknya