KPK Larang Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik, Laporkan Jika Terlihat di Jalan!

Sabtu, 14 Maret 2026 – 01:02 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang penggunaan fasilitas dinas milik negara atau daerah untuk mudik lebaran, maupun perjalanan keluarga diluar aktivitas kedinasan. Larangan tersebut ada dalam Surat Edaran KPK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

Dalam edaran disebutkan pelarangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, seperti kendaraan barang milik negara/daerah ataupun kendaraan yang disewa untuk kebutuhan operasional kementerian/lembaga atau pemerintah daerah.

"Kendaraan dinas tersebut tidak diperkenankan digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti mudik, perjalanan keluarga, maupun aktivitas lain di luar pelaksanaan tugas kedinasan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat, 13 Maret 2026.

Menurut Budi, larangan ini sangat penting karena kendaraan dinas adalah fasilitas negara yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan pelayanan masyarakat. Oleh karena itu, penggunaannya harus sesuai peruntukan dan tidak untuk kepentingan pribadi.

"Penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan tidak hanya mencerminkan penyalahgunaan fasilitas negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan benturan kepentingan serta merusak prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara," katanya.

KPK mendorong pimpinan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, maupun lembaga negara lain untuk mengambil langkah proaktif dalam pengendalian internal, termasuk mengawasi penggunaan fasilitas dinas selama periode libur Hari Raya.

"KPK mengingatkan bahwa penguatan pengawasan internal dan kepatuhan pada aturan penggunaan fasilitas negara merupakan bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan publik serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berintegritas," tegasnya.

Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa KPK memfasilitasi pengaduan gratifikasi dan pencegahan korupsi yang dapat diakses melalui laman https://jaga.id, dan layanan konsultasi via WhatsApp di nomor +62811145575, atau menghubungi layanan informasi publik KPK di nomor telepon 198.

MEMBACA  Charlie Javice yang diduga sebagai penipu kalah dalam upaya untuk mengharuskan JPMorgan membayar ganti rugi atas tuntutan balik saat pertempuran hukum berlanjut.

"Pelaporan penerimaan atau penolakan gratifikasi juga dapat disampaikan ke KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) di tautan https://gol.kpk.go.id atau email [email protected]," katanya.

Halaman Selanjutnya

Adapun, dia mengatakan hingga 12 Maret 2026, KPK mencatat 32 pelaporan gratifikasi senilai Rp13,6 juta, yang masuk dalam kategori jelang Hari Raya.

Tinggalkan komentar