KPK Lanjutkan Penyidikan Laporan Korupsi Ketua Bawaslu RI

Jumat, 24 Oktober 2025 – 08:00 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti laporan tentang dugaan kasus korupsi dalam proyek command center atau pusat komando dan juga renovasi gedung A dan B di Bawaslu RI.

Kasus dugaan korupsi ini melibatkan nama Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.

“Dari informasi awal tersebut, tentu KPK akan melakukan telaah. Apakah informasinya valid? Lalu apakah benar ada unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsinya atau tidak,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip pada Jumat, 24 Oktober 2025.

Tidak hanya itu, KPK juga akan mempelajari dan menganalisis apakah dugaan tindak pidana korupsi ini termasuk dalam kewenangan lembaga antirasuah atau tidak.

Meski begitu, dia mengatakan bahwa seluruh perkembangan laporan aduan masyarakat tersebut merupakan informasi yang tertutup, jadi KPK hanya akan memberitahukan perkembangannya kepada pelapor.

“Dan masyarakat juga perlu paham bahwa tindak lanjut dari sebuah aduan masyarakat itu tidak selalu berupa penindakan, atau masuk ke penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, tetapi bisa juga tindak lanjutnya ke pencegahan, pendidikan, atau koordinasi dan supervisi,” jelasnya.

Sebelumnya telah diberitakan, pada tanggal 21 Oktober 2025, Gerakan Arus Bawah Demokrasi (Gabdem) melaporkan dugaan korupsi yang melibatkan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.

Dugaan korupsi ini terkait dengan proyek Command Center atau Pusat Komando, serta renovasi gedung A dan B Bawaslu RI.

Gabdem dalam laporannya menyebutkan hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, yang menyatakan bahwa kedua proyek tersebut berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp12,14 miliar.

Sementara itu, Rahmat Bagja ketika dikonfirmasi di Jakarta pada Rabu, menyatakan bahwa laporan tersebut tidak benar. (Ant)

MEMBACA  Laporan Mencatat Peningkatan Serangan terhadap Jurnalis di Jerman pada Tahun 2023