Kamis, 26 Februari 2026 – 21:14 WIB
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan mengenai Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang mendapat gift atau hadiah saat melakukan siaran langsung di platform media sosial TikTok bersama anaknya.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, meminta Purbaya melaporkan ke lembaga antirasuah jika merasa ragu dengan pemberian hadiah dari warganet tersebut.
“Kalau ragu, bisa dikonsultasikan atau dilaporkan. Lagipula, pelaporan gratifikasi itu sangat mudah, bisa online lewat situs gol.kpk.go.id atau melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang ada di Kementerian Keuangan, juga bisa langsung melapor ke KPK,” ujar Budi kepada para wartawan, Kamis, 26 Februari 2026.
Budi menyampaikan apresiasi kepada Purbaya yang sudah sadar dan berhati-hati dengan potensi gratifikasi itu.
“Kami tentunya menyampaikan apresiasi kepada Pak Menteri yang aware dan berhati-hati dengan potensi gratifikasi,” tuturnya.
Meski begitu, dia mengatakan KPK menyarankan Purbaya untuk menonaktifkan fitur penerimaan hadiah jika kedepannya melakukan siaran langsung di TikTok lagi. Budi juga mengingatkan dengan kisah mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn) Hoegeng Iman Santoso.
“Kita jadi diingatkan cerita Jenderal Hoegeng yang menutup toko bunga istrinya karena pembeli bunga bisa jadi melihat jabatan suaminya, dan ini bisa menimbulkan benturan kepentingan,” ungkap dia.
Diketahui, Menkeu Purbaya hadir dalam siaran langsung TikTok melalui akun anaknya. Dalam siaran tersebut, beberapa kali mereka menerima hadiah virtual, seperti ‘paus’ yang nilainya disebut bisa mencapai lebih dari Rp1 juta. (Ant)