Jakarta (ANTARA) – Lembaga antikorupsi Indonesia mengatakan pada hari Minggu bahwa mereka tidak akan lagi mempertunjukkan tersangka di konferensi pers, mengacu pada Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang memperkuat perlindungan hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah.
“Rekan-rekan mungkin menyadari bahwa konferensi pers hari ini berbeda. Mungkin bertanya, ‘Kenapa tersangka tidak diperlihatkan?’ Itu karena kami telah mengadopsi KUHAP yang baru,” ujar Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di gedung KPK di Jakarta.
Asep menyatakan KUHAP yang direvisi itu lebih menekankan pada perlindungan hak-hak dasar di semua tahap proses pidana, termasuk untuk tersangka kasus korupsi yang sering kali sangat dipublikasikan.
“Ada asas praduga tak bersalah yang melindungi semua pihak. Tentu, kita wajib mematuhi itu,” katanya.
Pernyataan itu disampaikannya saat mengumumkan tersangka dalam operasi tangkap tangan yang diduga terkait suap dalam pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara di bawah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Kasus ini melibatkan dugaan korupsi terkait pemeriksaan pajak yang dilakukan antara tahun 2021 dan 2026.
Berita terkait: Keadilan restoratif tidak berlaku untuk korupsi dan kekerasan seksual: Menteri
Selama bertahun-tahun, KPK rutin mempertontonkan tersangka—sering memakai rompi tahanan dan tangan diborgol—saat briefing pers, sebuah praktik yang dikritik berisiko merusak proses peradilan yang semestinya dan mempermalukan individu di depan publik sebelum pengadilan.
Keputusan lembaga ini menandai pergeseran yang nyata dalam pendekatan medianya yang telah berlangsung lama, seiring Indonesia memperbarui kerangka peradilan pidana.
KUHAP baru telah ditandatangani menjadi undang-undang oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025, menggantikan peraturan yang berlaku selama puluhan tahun.
Berdasarkan Pasal 369 UU tersebut, KUHAP revisi itu efektif berlaku mulai 2 Januari 2026. Para ahli hukum mengatakan perubahan ini dimaksudkan untuk menyeimbangkan penegakan hukum yang efektif dengan perlindungan yang lebih kuat bagi hak tersangka, termasuk pembatasan ekspos publik sebelum putusan pengadilan dikeluarkan.
Berita terkait: Pemerintah sambut baik uji materi terhadap kitab hukum pidana baru
Penerjemah: Rio F, Tegar Nurfitra
Editor: Rahmad Nasution
Hak Cipta © ANTARA 2026