Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara. OTT ini menangkap delapan orang yang terlibat kasus suap untuk penguran nilai pajak.
Baca Juga:
KPK Proyeksikan Pengembalian Uang dari Biro Haji Bakal Lebih dari Rp100 miliar
“Tim sudah mengamankan delapan orang dan juga barang bukti berupa uang,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Sabtu, 10 Januari 2026.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menambahkan bahwa uang yang disita mencapai ratusan juta rupiah ditambah dengan valuta asing (valas).
Baca Juga:
Rumah Eks Menag Gus Yaqut Dijaga Ketat Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
“Ada ratusan juta rupiah dan juga valas,” jelas Fitroh.
Menurut dia, OTT ini terkait dugaan suap untuk mengurangi nilai pajak. Fitroh mengatakan bahwa yang ditangkap termasuk pegawai pajak dan juga wajib pajak.
Baca Juga:
KPK Ungkap Peran Yaqut dan Gus Alex hingga Jadi Tersangka Kuota Haji
OTT ini merupakan yang pertama di tahun 2026. KPK punya waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status para pihak yang ditangkap tersebut. (Ant)