KPK Beberkan Hasil Rapat Asosiasi Travel dengan Kemenag: Kuota Haji Reguler dan Khusus Disepakati 50:50

loading…

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu bilang KPK masih selidiki kasus korupsi penyelenggaraan dan penetapan kuota haji tahun 2024. Foto: Dok Sindonews

**JAKARTA** – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan dan penetapan kuota haji tahun 2024. KPK ungkap ada rapat antara asosiasi travel dan Kemenag yang sepakati proporsi haji reguler dan khusus jadi 50:50.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu jelaskan rapat itu terjadi setelah asosiasi travel tahu ada tambahan kuota haji untuk Indonesia sebanyak 20.000 calon jamaah. Asosiasi travel langsung hubungi Kementerian Agama.

Baca juga: Pendidikan Yaqut Cholil Qoumas, Eks Menag yang Dicegah KPK ke Luar Negeri Terkait Kasus Kuota Haji

“Rapatnya bahas kuota tambahan. Nah, asosiasinya mikir ekonomis aja. Jadi caranya biar dapet untung besar,” kata Asep, Selasa (12/8/2025).

Intinya, rapat itu buat negosiasin kuota haji khusus. Soalnya, menurut UU, kuota haji khusus cuma boleh 8% dari total kuota. “Makanya mereka usaha biar bisa nambah kuota khusus dari 8% tadi,” jelas dia.

MEMBACA  Pengembangan Desa Tematik untuk Perkuat Nutrisi dan Perekonomian Indonesia