KPK Beberkan Dugaan Suap Rp980 Juta untuk Bupati Rejang Lebong

loading…

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari menerima suap Rp980 juta. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari menerima suap sebesar Rp980 juta. Uang tersebut diduga berasal dari tiga rekanan yang diatur untuk memenangkan proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) di Pemkab Rejang Lebong. Total anggaran proyeknya mencapai Rp91,13 miliar.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kasus ini berawal pada Februari 2026. Saat itu, Fikri bersama Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas PUPRPKP dan B Daditama sebagai pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati, melakukan pertemuan di Rumah Dinas Bupati.

Baca juga: 5 Tersangka OTT Bupati Rejang Lebong, KPK: 3 Pemberi dan 2 Penerima Suap

Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas pengaturan atau plotting rekanan untuk proyek di Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026. Mereka juga membahas besaran fee (ijon) yang berkisar 10% sampai 15% dari nilai proyek.

“Setelah pengaturan plotting, MFT kemudian menulis kode huruf tertentu di lembar Rekap Pekerjaan Fisik. Kode itu merupakan inisial rekanan yang akan mengerjakan paket proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong TA 2026. Setelah itu, MFT mengirimkannya via chat WA kepada BDA,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/3/2026).

MEMBACA  Dua Strategi Bos Danantara Bebaskan KAI dari Beban Utang Kereta Cepat Whoosh

Tinggalkan komentar