KPK Akan Mengikuti Laporan JATAM mengenai Dugaan Korupsi Izin Tambang

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan akan menindaklanjuti laporan JATAM terhadap Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia terkait dugaan korupsi pencabutan ribuan izin tambang. Menurut Ali Fikri, KPK akan mengikuti prosedur pengaduan yang berlaku dan berkomunikasi dengan pihak pelapor untuk melengkapi data yang diperlukan.

Ali Fikri menegaskan bahwa KPK tidak akan diam setelah menerima laporan dari masyarakat. Sebaliknya, lembaga tersebut akan mengembangkan informasi lebih lanjut dengan mencari data dan informasi sendiri. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 30 hari kerja dengan komunikasi yang intensif antara pelapor dan KPK.

Ali Fikri juga mengapresiasi laporan yang disampaikan oleh JATAM terhadap Bahlil. Menurutnya, setiap laporan yang diterima oleh KPK akan diapresiasi sebagai bagian dari partisipasi masyarakat dan akan dilakukan tindak lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Bahlil telah dilaporkan ke KPK oleh JATAM terkait dugaan korupsi dalam proses pencabutan ribuan izin tambang. Melky Nahar selaku Koordinator JATAM menyatakan bahwa laporan tersebut disampaikan kepada KPK dan menuduh Bahlil melakukan praktik korupsi sejak tahun 2021 hingga 2023.

MEMBACA  PON XXI: Debutan judoka Meli Marta Rosita menyumbangkan emas untuk Jakarta