Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Christina Aryani, menekankan perlunya langkah-langkah untuk mencegah penempatan ilegal pekerja migran agar tidak dieksploitasi atau menjadi korban perdagangan orang.
"Kami menemukan banyak kasus perdagangan orang berawal dari penempatan pekerja migran yang tidak prosedural (ilegal), jadi pencegahan sangat penting," kata wakil menteri kepada ANTARA, Kamis.
Pernyataan ini menegaskan salah satu tantangan dalam mengendalikan kasus perdagangan orang, bertepatan dengan peringatan Hari Dunia Melawan Perdagangan Orang pada 30 Juli.
Menurut Aryani, upaya mencegah penempatan tidak prosedural pekerja migran sangat krusial. Kementerian P2MI menyadari tidak bisa bekerja sendiri, sehingga menggandeng kepolisian daerah untuk mencegah migrasi ilegal. Saat ini, tujuh kepolisian daerah telah bergabung.
Sejak dibentuk tahun lalu, kementerian berhasil mencegah 4.822 calon pekerja migran dikirim ke luar negeri secara ilegal, yang berisiko eksploitasi atau perdagangan orang.
"Dalam sembilan bulan terakhir, 4.822 calon pekerja migran ilegal dicegah keberangkatannya, yang bisa menjerumuskan mereka ke kasus perdagangan orang," ujarnya.
Bersama Kepolisian Daerah Riau, kementerian baru-baru ini menggagalkan keberangkatan 100 calon pekerja migran ilegal dan menangkap 11 tersangka perdagangan orang.
Upaya lain termasuk meluncurkan program Koordinasi Perlindungan Pekerja Migran dan mendirikan pos layanan perlindungan (P4MI). Kementerian juga menindak perusahaan penempatan (P3MI) dan calo bermasalah, serta membentuk tim respons cepat dan patroli siber.
Selain itu, kampanye migrasi aman terus dilakukan bersama berbagai pemangku kepentingan, termasuk sosialisasi melalui media sosial dan situs resmi untuk meningkatkan kesadaran tentang rekrutmen ilegal, kata Aryani.
Berita terkait: Pemerintah buka pusat perlindungan lulusan universitas dari perdagangan orang
Berita terkait: RI tingkatkan koordinasi siber lawan perdagangan orang
Reporter: Katriana
Editor: Primayanti
Hak Cipta © ANTARA 2025