KP2MI Pantau Penanganan Pekerja Migran Indonesia di Taiwan

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) sedang mengawasi penanganan insiden yang melibatkan beberapa Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kota Taichung, Taiwan, pada 14 Juni 2026.

"Kementerian, bersama dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei, terus berkoordinasi secara intensif dengan otoritas setempat untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Menteri P2MI Mukhtarudin dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa.

Ia menyatakan bahwa pemerintah akan terus memantau penanganan insiden ini sebagai upaya memastikan setiap warga negara Indonesia mendapatkan akses konsuler, pendampingan, dan perlindungan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari KDEI Taipei, serta otoritas setempat, insiden terjadi di sekitar Stasiun Taichung dan melibatkan sejumlah warga negara Indonesia.

Saat ini, otoritas Taiwan masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi semua pihak yang terlibat dan memahami secara menyeluruh kronologi kejadian.

Berdasarkan perkembangan terbaru dari KDEI Taipei, otoritas Taiwan telah menangkap tujuh pekerja migran Indonesia yang diduga terlibat dalam insiden tersebut. Para pekerja diidentifikasi dengan inisial G, S, N, SF, NAN, R, dan A.

Dari hasil identifikasi awal, enam di antaranya diketahui berstatus missing (pekerja kabur), sementara satu orang lainnya berstatus overstay.

Saat ini, semua yang terlibat masih menjalani proses pemeriksaan oleh otoritas setempat dan proses penyelidikan masih berlangsung.

Menindaklanjuti perkembangan ini, kementrian terus berkoordinasi dengan KDEI Taipei untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai status hukum, status keimigrasian, dan kondisi pekerja migran yang ditahan.

Kementerian juga melakukan penelusuran dan verifikasi data untuk memastikan identitas dan status penempatan para pekerja.

Mukhtarudin juga menekankan pentingnya mematuhi peraturan di negara tujuan sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan dan perlindungan diri selama bekerja di luar negeri.

MEMBACA  Presiden Jokowi meresmikan dua bagian Jalan Tol Trans Sumatra

"Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pekerja migran Indonesia untuk bekerja dengan prosedur hukum, menjaga status keimigrasian dan ketenagakerjaan yang sah, serta mematuhi hukum negara setempat," katanya.

Kepatuhan terhadap aturan adalah bagian penting dari perlindungan diri dan memastikan kepastian hukum saat bekerja di luar negeri, ujarnya.

"Pemerintah Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Taiwan dan akan terus berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk memastikan kasus ini ditangani secara adil dan transparan," katanya.

Kementerian mengimbau seluruh pekerja migran Indonesia untuk mematuhi hukum dan peraturan di negara tujuan, menjaga status keimigrasian dan ketenagakerjaan yang sah, maenghindari tindakan yang dapat mengakibatkan konsekuensi hukum bagi diri sendiri atau orang lain.

Kementerian akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi lebih lanjut jika ada perkembangan baru.

Terkait berita:  
Terkait berita:  
Terkait berita:  

Tinggalkan komentar