Korban Selamat Pesantren Runtuh Diangkat Anak oleh Cak Imin

Jumat, 3 Oktober 2025 – 07:56 WIB

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar, atau yang dikenal sebagai Cak Imin, telah mengangkat empat korban selamat dari runtuhnya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, sebagai anag angkat.

Cak Imin menyatakan akan menanggung biaya pendidikan mereka, yaitu Haikal, Syaiful Rozi, Nur Ahmad, dan Maulana, sampai ke tingkat perguruan tinggi.

"Insyaallah saya akan mengurus mereka sampai kuliah. Ini adalah wujud tanggung jawab moral saya agar masa depan mereka tetap cerah," ujar Cak Imin dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 2 Oktober 2025.

Sementara itu, dia menyampaikan duka cita yang mendalam atas musibah yang melukai dan menewaskan sejumlah santri tersebut.

Ia berharap keluarga korban diberi ketabahan dalam menghadapi musibah ini.

"Semoga keluarga yang ditinggalkan selalu diberi kekuatan dan ketabahan untuk menghadapi cobaan yang berat ini," katanya.

Sebelumnya, sebuah bangunan di Ponpes Al Khoziny Sidoarjo mengalami keruntuhan pada tanggal 29 September 2025. Proses evakuasi awalnya dilakukan sepenuhnya secara manual, tanpa melibatkan alat berat. Hal ini dilakukan untuk memprioritaskan keselamatan korban yang masih hidup dan juga melindungi tim SAR di lokasi kejadian.

Karena sudah tidak ditemukan tanda-tanda kehidupan, tim SAR gabungan kemudian memutuskan untuk beralih ke tahap berikutnya, yaitu mengevakuasi korban jiwa dengan menggunakan alatal berat.

Data yang diperbarui hingga Kamis (2/10) pukul 16.30 WIB menunjukkan, jumlah korban yang telah dievakuasi mencapai 108 orang. Rinciannya adalah 30 orang masih dirawat di rumah sakit, 73 orang telah diperbolehkan pulang, 5 orang meninggal dunia, dan sebanyak 58 orang masih dalam proses pencarian.

MEMBACA  Sabda Ahessa Dituntut untuk Membayar Ganti Rugi Rp100 Juta oleh Wulan Guritno, Ditambah dengan Gugatan Rp396 Juta. Translation: Sabda Ahessa is demanded to pay a compensation of Rp100 million by Wulan Guritno, in addition to being sued for Rp396 million.