Koperasi desa akan didanai oleh pinjaman, bukan anggaran negara: menteri

Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, telah menjelaskan bahwa dana awal sebesar Rp3 miliar untuk operasional Koperasi Desa Merah Putih tidak akan berasal dari anggaran negara, melainkan melalui pinjaman.

Pada konferensi pers di sini pada Jumat untuk menjelaskan sumber pendanaan awal koperasi, Hasan mengatakan bahwa setelah terbentuk, koperasi dapat mengajukan pinjaman ke bank-bank milik negara untuk mendanai operasinya.

“Rp3 miliar awal itu adalah batas pinjaman. Bisa digunakan sepenuhnya atau tidak,” tambahnya.

Menurut Hasan, pinjaman dapat digunakan untuk enam jenis usaha koperasi, termasuk penjualan LPG dan pupuk.

Menteri menjelaskan bahwa batas pinjaman sebesar Rp3 miliar dapat digunakan secara fleksibel berdasarkan kebutuhan bisnis dan harus dibayar kembali dalam jangka waktu maksimal enam tahun, sesuai kesepakatan.

Lebih lanjut, hingga 23 Mei 2025, total 39.639 desa dari target 80 ribu telah melakukan musyawarah, yang diharapkan selesai pada 31 Mei.

Lebih lanjut, pada 30 Juni, semua koperasi ditargetkan untuk didaftarkan secara resmi sebagai koperasi pangan legal dengan Kementerian Hukum dan diumumkan secara nasional pada 12 Juli, bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional.

Selanjutnya, koperasi diharapkan untuk mulai beroperasi aktif dan mendistribusikan pangan mulai 20 Oktober.

Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Akselerasi Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dan membentuk tim khusus untuk mempercepat pembentukan koperasi desa tersebut.

Translator: Muhammad Harianto, Raka Adji
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Copyright © ANTARA 2025

MEMBACA  Apa yang Membuat Mobil Disukai? Bukan Teknologinya, Melainkan Tempat Minumnya