Perwakilan Komite Solidaritas Profesi M. Nasser mengkritik keputusan pemerintah yang memutuskan untuk membekukan sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Prodi Ilmu Penyakit Dalam, Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) di RSUP Prof Dr dr RD Kandou, Manado. Menurut Nasser, langkah tersebut dianggap sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Nasser menyoroti dugaan perundungan yang terjadi di PPDS Ilmu Penyakit Dalam Unsrat, yang menurutnya mirip dengan kasus yang terjadi di PPDS Undip yang berujung pada aksi bunuh diri seorang dokter. Dia menyayangkan bahwa dugaan perundungan ini masih belum terbukti dan klarifikasi hanya dilakukan kepada mahasiswa, bukan kepada institusi terkait.
Menyikapi pembekuan PPDS Ilmu Penyakit Dalam Unsrat oleh Kemenkes, Nasser mempertanyakan proses yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan tersebut. Menurutnya, seharusnya Kemenkes melibatkan semua pihak terkait dalam proses investigasi dan tidak hanya menggunakan kewenangannya secara sepihak.
Sikap Kemenkes dalam membekukan PPDS Ilmu Penyakit Dalam Unsrat mendapat sorotan dari berbagai pihak.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News