Komite Khusus Pasca-IKN untuk mengatur Jakarta menjadi area aglomerasi

JAKARTA (ANTARA) – Anggota Komite Khusus Pasca-IKN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyatakan bahwa pihaknya tengah fokus merancang pengaturan Jakarta menjadi area aglomerasi. “Contohnya, pertama adalah tentang area aglomerasi regional, (dalam hal) bagaimana hal ini dapat menciptakan sinergi yang saling melengkapi dan memenuhi aspek kearifan lokal,” kata Sambodo kepada para wartawan di Jakarta, Senin. Sambodo tetap bertekad untuk menyelesaikan beberapa rekomendasi guna memenuhi kebutuhan pembangunan regional di Jakarta. Dengan status baru Jakarta, ia berharap bahwa pengelolaan harta nasional harus berkolaborasi dengan pemerintah daerah, sehingga masalah perumahan, transportasi, dan ruang terbuka hijau dapat terselesaikan. Selain itu, terkait lahan, implementasi Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tidak mengakibatkan dominasi oleh warga, secara umum, sehingga tidak terjadi kehilangan kepemilikan atas tanah yang sebelumnya ada. “Bahkan, bagaimana kita dapat memperkuat hak kepemilikan tanah yang ada dan mencegah hegemoni kepemilikan tanah di masa depan,” katanya. Komite Khusus Pasca-IKN DPRD Jakarta mendesak pemerintah pusat untuk mengharmonisasikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Semua regulasi yang terdapat dalam RUU Provinsi DKJ diharapkan memiliki dampak positif bagi masyarakat, termasuk dalam perencanaan wilayah Jakarta setelah kehilangan status sebagai ibu kota. Permasalahannya terletak pada fakta bahwa RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah disahkan menjadi undang-undang melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 28 Maret 2024. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jakarta menerapkan aturan yang terdapat dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah diterbitkan peraturan presiden (perpres). “Setelah Undang-Undang DKJ disahkan, itu adalah sesuatu yang patut disyukuri. Ya, turunan dari Undang-Undang DKJ (akan dibuat setelah) peraturan presiden (dibuat),” ujar Gubernur Jakarta Plt Heru Budi Hartono. Berita terkait: RUU DKJ akan membantu menjadikan Jakarta sebagai kota kelas dunia: menteri dalam negeri Berita terkait: Libatkan daerah penyangga dalam pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta: Pakar

MEMBACA  Tabrakan Beruntun di Tol Purbaleunyi Arah Jakarta, Lalin Dialihkan ke Cikamuning