Kombes Wisnu Mengungkap Kronologi Penangkapan Klir, Istri Anggota Kodam IX/Udayana

Kapolresta Denpasar Kombes Wisnu Prabowo mengungkap kronologi penangkapan Anandira Puspita, 34 tahun, istri anggota TNI dari satuan Kesdam IX/Udayana Lettu CKM drg. Malik Hanro Agam di Polresta Denpasar, Senin (15/4). Foto: Humas Polresta Denpasar

Penangkapan Anandira Puspita, 34 tahun, istri anggota TNI dari satuan Kesdam IX/Udayana Lettu CKM drg. Malik Hanro Agam akhirnya mencuat ke ruang publik dan semakin memanas. Apalagi, isu tentang penangkapan Anandira Puspita bersama anak balitanya juga terdengar. Benarkah?

Sebelumnya, Anandira Puspita ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), bukan karena laporan perselingkuhan suaminya.

Kapolresta Denpasar Kombes Wisnu Prabowo membantah bahwa penangkapan Anandira Puspita dilakukan dengan paksa. “Kami tidak melakukan penangkapan secara paksa, itu tidak benar. Saat kami berusaha menangkapnya, kami urungkan karena tersangka membawa anaknya,” kata Kombes Wisnu Prabowo di Polresta Denpasar.

Menurut Kombes Wisnu, penangkapan pertama kali dilakukan pada hari Kamis (4/4) sekitar pukul 14.00 WITA di SPBU Cibubur, Jalan Trans Yogi Cibubur, Jawa Barat. Anandira Puspita, seorang dokter gigi, meminta kepada penyidik untuk pulang terlebih dahulu ke rumahnya di Legenda Wisata Blok G 1/36, Wanaherang, Gunung Putri, Bogor.

Kapolresta Denpasar Kombes Wisnu Prabowo mengungkap kronologi penangkapan istri anggota Kodam IX/Udayana, Anandira Puspita, dan membantah adanya penangkapan paksa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News.

MEMBACA  Mengungkap Aliran Uang Indonesia Menuju Singapura saat Berbicara tentang Konser Taylor Swift