KOLABORASI PERADI-IWAKUM DIPERKUAT Penandatanganan Nota Kesepahaman untuk Sinergi Penegakan Hukum

loading…

DPN PERADI bersama Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) untuk memperkuat prinsip negara hukum dan advokasi untuk wartawan. Foto/Ist

JAKARTA – DPN PERADI dan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menyelenggarakan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) untuk memperkuat prinsip negara hukum serta advokasi bagi wartawan. Kesepakatan ini ditandatangani oleh Ketua Umum DPN PERADI Luhut MP Pangaribuan dan Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil di kantor PERADI, Jakarta, pada Kamis (16/4/2026).

Irfan Kamil menilai, kerjasama ini merupakan momen penting dalam memperkuat prinsip negara hukum di Indonesia. Menurutnya, penegakkan hukum yang kuat tidak dapat berjalan sendiri, tetapi memerlukan kolaborasi antara praktisi hukum dan insan pers.

Baca juga: Iwakum Nilai Putusan MK Perkuat Kepastian Kerja Jurnalistik

“Ini adalah bentuk nyata dari kesadaran bersama bahwa penegakan hukum yang kuat tidak bisa berdiri sendiri. Perlu ada kolaborasi, antara praktisi hukum dan insan pers, agar hukum tidak hanya ditegakan, tetapi juga dipahami, diawasi, dan dirasakan keadilannya oleh masyarakat,” kata Kamil.

MEMBACA  ROSEN, Firma Hukum Terkemuka, Mendorong Investor Applied Therapeutics, Inc. untuk Mendapatkan Bantuan Hukum Sebelum Batas Waktu Penting dalam Tuntutan Kelas Keamanan

Tinggalkan komentar