Gubernur Jakarta, Pramono Anung, memberikan izin kepada para wali kota dan camat untuk bekerja sama dengan pihak swasta dalam mengembangkan ruang terbuka hijau di wilayah masing-masing. Kerjasama ini merupakan bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan.
“Berkat partisipasi masyarakat yang kuat, ruang hijau ini, meski kecil, bisa menjadi lebih hijau lagi. Ini membuktikan bahwa ruang terbuka hijau kita akan terus membaik dengan pesat,” ujar gubernur pada Jumat, saat panen raya jagung pulut dan berbagai sayuran di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Dalam acara itu, Pramono memerintahkan Wali Kota Jakarta Selatan, M. Anwar, untuk melestarikan lahan pertanian kota seluas satu hektar yang dikelola oleh Kebun Berseri, sebuah kelompok tani dari lingkungan Pesanggrahan Bukit Mas.
Gubernur juga menegaskan komitmennya untuk melindungi ruang terbuka hijau, dan siap mengeluarkan peraturan untuk menjaganya.
“Lahan satu hektar ini tidak boleh dialihfungsikan, pertahankan. Jika perlu, akan diterbitkan peraturan gubernur untuk melindunginya, agar masyarakat bisa menikmati tempat seperti ini di Jakarta Selatan,” tegas Anung.
Meskipun kepadatan penduduk Jakarta tinggi, banyak warga yang tetap antusias dengan pertanian kota. Menurutnya, pertanian kota yang sukses bisa dilakukan melalui kolaborasi erat antara pemerintah, petani, dan sektor pendidikan.
“Hal-hal seperti ini harus dipertahankan. Saya yakin warga di sini akan mendukung keputusan kita,” katanya.
Pada acara panen raya di Jakarta Selatan tersebut, hasil panen mencakup 1,22 ton jagung pulut, 3,6 ton sayuran, dan 579 kg ikan.
Gubernur berharap panen raya ini dapat menjadi model inspiratif bagi daerah lain untuk ditiru.
Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Jakarta Selatan, M. Anwar, menyatakan bahwa panen raya ini merupakan bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan di perkotaan, serta mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam pertanian kota.
“Selain memenuhi kebutuhan pangan secara mandiri, kegiatan ini bertujuan untuk mendukung pencegahan stunting, meningkatkan nilai ekonomi hasil pertanian, dan memperkuat rasa kebersamaan warga,” ujarnya.
Menurut data Provinsi Jakarta, hingga tahun 2023, sebanyak 5,2 persen (33,34 juta m2) wilayahnya terdiri dari ruang terbuka hijau. Angka ini masih jauh di bawah ketentuan 30 persen yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.