Klarifikasi LPDP atas Kewajiban Kontribusi dalam Polemik Beasiswa Arya Iwantoro

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Isu tentang penerima beasiswa LPDP kembali ramai. Kali ini, nama Arya Iwantoro jadi perbincangan publik setelah kariernya di Inggris dipertanyakan dan profil LinkedInnya tidak bisa diakses lagi.

Menanggapi hal ini, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) memastikan sudah memanggil Arya untuk proses klarifikasi.

Perbincangan ini muncul karena dugaan bahwa Arya belum menjalankan kewajiban untuk kembali berkontribusi ke Indonesia setelah selesai studi, sesuai aturan beasiswa.

Di media sosial, banyak warganet yang membahas skema 2N+1 yang mewajibkan alumni untuk pulang dan bekerja di Indonesia dalam jangka waktu tertentu setelah lulus.

Sebelum profil LinkedInnya dihapus, Arya tercatat bekerja sebagai peneliti di University of Exeter.

Baca juga: Profil Arya Iwantoro, Suami Dwi Sasetyaningtyas, di Tengah Isu Dugaan Pelanggaran Kewajiban LPDP

Kemudian, dia dikabarkan melanjutkan karier sebagai Senior Research Consultant di University of Plymouth.

Kariernya di Inggris setelah lulus tahun 2022 memicu pertanyaan publik. Apakah ada izin resmi, penundaan, atau skema lain yang memperbolehkannya kerja di luar negeri?

Isu ini makin meluas setelah influencer pendidikan Bima Yudho (Awbimax) mengomentarinya lewat video yang viral.

Dalam videonya, dia menyatakan lama kerja Arya di luar negeri telah membuat publik marah.

“Kabur nih dia, sudah tidak berkontribusi. Dua tahun kerja dilanjut jadi tiga, sekarang jalan empat tahun. Gimana orang tidak ngamuk,” ujarnya.

Menanggapi polemik ini, LPDP lewat pernyataan resminya di Threads menyatakan bahwa proses internal sedang berjalan. Saat ini masih dalam tahap klarifikasi dan verifikasi dokumen administratif.

Estimasi Biaya Pendidikan

Arya diketahui menempuh pendidikan S2 dan S3 di Utrecht University dengan dana dari LPDP.

Di publik, beredar estimasi dana pendidikannya yang mencapai sekitar Rp2,64 miliar, meski angka ini belum dikonfirmasi resmi oleh LPDP.

MEMBACA  TikTok mengatakan larangan di Amerika Serikat melanggar hak kebebasan berbicara dalam Amandemen Pertama

Karena dana beasiswa berasal dari anggaran negara, perdebatan juga meluas ke isu akuntabilitas dan tanggung jawab penerima beasiswa setelah lulus kuliah.

Tinggalkan komentar