Klaim Pengelola Hotel Sultan: Kompensasi Seharusnya Diberikan

Senin, 27 Oktober 2025 – 23:08 WIB

Jakarta, VIVA – Pengelola Hotel Sultan menyatakan bahwa mereka seharusnya menerima ganti rugi, bukan membayar royalti. Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menjelaskan bahwa gedung Hotel Sultan dibangun di atas tanah dengan Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26/Gelora dan No. 27/Gelora yang dimiliki oleh PT Indobuildco.

Baca Juga:
Viral! Gali Emas di Tanah Sendiri, Dua Warga Malah Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Miliar

Dengan demikian, tanah tersebut bukan bagian dari Tanah Hak Pengelolaan (HPL) No. 1/Gelora seperti yang diklaim pemerintah. Hak atas tanah Hotel Sultan ini telah diberikan melalui keputusan resmi pemerintah sejak tahun 1971–1972.

"HGB kami diterbitkan langsung oleh negara. Karena itu, jika pemerintah ingin memasukkan tanah ini ke dalam HPL, bukan PT Indobuildco yang harus bayar royalti. Justru Kementerian Sekretariat Negara selaku pemegang HPL yang harus membayar ganti rugi kepada klien kami terlebih dahulu," ujar Hamdan, Senin, 27 Oktober 2025.

Baca Juga:
Fakta Mengejutkan di Persidangan, Tanah Hotel Sultan Bukan HPL

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva (kiri)
Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Menurut Hamdan, terbitnya SK HPL No. 1/Gelora pada tahun 1989 tidak serta merta membuat tanah PT Indobuildco menjadi terikat tanpa proses pelepasan hak dan pembayaran ganti rugi.

Baca Juga:
Tanah Hotel Sultan Diklaim Berstatus HGB Bukan HPL

"Selama mekanisme itu tidak dilakukan, hak PT Indobuildco tetap sah di atas tanah negara," tegasnya.

Hamdan juga menyoroti bahwa konsep ‘royalti’ sebenarnya tidak dikenal dalam hukum Indonesia. Ia mempertanyakan dasar dari isu royalti ini.

"’Royalti’ itu istilah yang dibuat sepihak. Tidak ada dasar hukumnya. Jika pun pernah ada pembayaran pada periode 2003–2006, itu hanya bentuk kepatuhan pada putusan pengadilan saat itu, bukan pengakuan bahwa tanah kami berada di atas HPL," jelasnya.

MEMBACA  Musk memperluas gugatan terhadap OpenAI, menambahkan Microsoft dan klaim antitrust

Hamdan menambahkan bahwa dasar hukum untuk penarikan royalti tersebut sudah tidak berlaku. Putusan Peninjauan Kembali (PK) tahun 2011 yang dulu dijadikan acuan kini dianggapnya sudah tidak relevan.

Sebab, pertimbangan putusan tersebut bersandar pada putusan pidana yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung melalui Putusan PK Perkara Pidana tahun 2014. Oleh karena itu, kliennya tidak memiliki kewajiban untuk membayar royalti.

"Sebaliknya, Kementerian Sekretariat Negara justru berkewajiban untuk membayar ganti rugi jika ingin mengambil alih tanah Hotel Sultan," tambahnya.

"Kebenaran hukum ini harus dipahami oleh publik. Kami percaya keadilan akan ditegakkan dan tidak boleh ada manipulasi istilah serta pengaburan fakta hukum yang menyesatkan masyarakat," pungkas Hamdan.

Sebelumnya, pemerintah menggugat PT Indobuildco untuk membayar royalti sebesar Rp742,5 miliar atas penggunaan lahan negara di kawasan Gelora Bung Karno (GBK). Namun, Indobuildco menegaskan bahwa HGB mereka diterbitkan di atas tanah negara bebas, sehingga perpanjangan HGB tidak memerlukan rekomendasi dari Menteri Sekretaris Negara maupun PPKGBK.

Halaman Selanjutnya
Tak tinggal diam, Indobuildco juga mengajukan gugatan balik (rekonvensi) dengan menuntut ganti rugi sekitar Rp28 triliun, yang mencakup kerugian materil dan reputasi yang mereka derita.