Guru Besar Kehutanan dan Lingkungan IPB University, Prof. Sudarsono Soedomo, mengatakan pemerintah perlu melihat ulang cara menghitung dugaan kerugian negara akibat praktik under-invoicing di ekspor sawit. Dia bilang angka kerugian Rp500–600 triliun itu harus diperiksa secara mandiri sebelum dipakai untuk membuat kebijakan strategis, misalnya yang akan dilakukan oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
“Angka sebesar itu jangan langsung dijadikan dasar kebijakan. Sebelum DSI jalan dengan klaim bisa menyelamatkan ratusan triliun, pemerintah harus pastikan metode hitungnya benar, terbuka, dan bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah,” ujar Prof. Sudarsono dalam pernyataannya pada Sabtu (4/7/2026).
Seperti diketahui, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengklaim negara bisa kehilangan penerimaan sampai Rp600 triliun per tahun karena under invoicing. Praktik ini artinya perusahaan melaporkan nilai ekspor minyak sawit mentah (CPO) lebih rendah dari yang sebenarnya.
Presiden Prabowo Subianto sudah meminta tata kelola ekspor komoditas strategis dilakukan lewat satu pintu untuk mengurangi under invoicing. Caranya dengan membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN yang jadi eksportir komoditas sumber daya alam.
Lebih lanjut, Sudarsono menjelaskan secara akademik, praktik audit kepabeanan yang baik harus pakai Metode Statistik Cermin (Mirror Statistics). Metodenya dengan membandingkan data ekspor Indonesia (FOB) dengan data impor di negara tujuan (CIF), seperti India, Tiongkok, atau negara Uni Eropa. Hitungan seperti ini lebih valid daripada cuma pakai asumsi sepihak.